Rabu 23 Sep 2020 17:34 WIB

Insentif Nakes Kota Bekasi Paling Lambat Cair Oktober

Kota Bekasi anggarkan Rp 8,76 M untuk insentif nakes.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Indira Rezkisari
Petugas medis menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) melintas di ruang isolasi mandiri, Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat. Nakes Kota Bekasi akan segera menerima pencairan insentifnya.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas medis menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) melintas di ruang isolasi mandiri, Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat. Nakes Kota Bekasi akan segera menerima pencairan insentifnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Insentif bagi tenaga medis dan kesehatan yang menangani Covid-19 di Kota Bekasi diupayakan cair paling lambat awal Oktober 2020. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dr Fikri Firdaus, menyebut, saat ini pencairan insentif sedang dalam proses pembuatan berita acara pembayaran.

"Semoga paling telat awal Oktober diusahakan bulan ini," ujar Fikri, Rabu (23/9).

Baca Juga

Proses APBDP sudah selesai pada tahap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), setelah itu baru akan dicairkan ke rekening masing-masing tenaga kesehatan. "Baru selesai DPA. Setelah itu baru pembayaran, karena proses verifikasi puskesmas dan RSUD tipe D dan labkesda telah selesai," jelasnya.

Total anggaran yang diberikan kepada tenaga medis dan kesehatan di Kota Bekasi totalnya ada Rp 8,76 miliar. Namun, yang sudah ditransfer ke kas daerah adalah sebesar 60 persen yakni sebesar Rp 5,46 miliar untuk periode Maret hingga Mei.

"Kita baru sampai 60 persen yang masuk kas daerah, sisanya akan ditambahkan untuk insentif berikutnya," terang Fikri.

Fikri merinci, total insentif yang akan ditargetkan cair pada akhir bulan ini diperuntukkan bagi 1.027 orang. Yaitu untuk 833 tenaga kesehatan di 42 puskesmas Kota Bekasi, dan 194 orang di tiga RSUD tipe D serta petugas di laboratorium kesehatan daerah.

Untuk insentif setelah periode Mei, kata Fikri, akan ditambahkan setelah Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang pertama dicairkan. Namun, proses pengajuan insentif periode Juni-Agustus sudah dibuka, termasuk bagi tenaga kesehatan di RS rujukan swasta.

"Kita harus menghabiskan dulu BOK tambahan Permenkeu-nya, tapi sedang proses Juni-Agustus untuk swasta sudah dibuka," jelasnya.

Tenaga medis maksimal dalam sebulan akan menerima insentif dalam jumlah beraga. Dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement