Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 5,7 Juta Rokok Ilegal

Rabu 23 Sep 2020 18:07 WIB

Red: Gita Amanda

Sejumlah barang bukti rokok ilegal dimuskahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean B Palembang memusnahan 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman keras impor ilegal, 200.800gram tembakau iris, delapan buah airsoft gun, 125 buah sex toys, 10 buah dental equipment, 186 buah busur panah dan 432 buah karpet dengan total nilai sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,7 miliar.

Sejumlah barang bukti rokok ilegal dimuskahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean B Palembang memusnahan 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman keras impor ilegal, 200.800gram tembakau iris, delapan buah airsoft gun, 125 buah sex toys, 10 buah dental equipment, 186 buah busur panah dan 432 buah karpet dengan total nilai sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,7 miliar.

Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2,7 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan Timur memusnahkan 5,7 juta batang rokok beserta ribuan barang ilegal lainnya yang diamankan dari wilayah pengawasan Bea Cukai Palembang sejak awal 2020 dan telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono, Rabu, mengatakan 5,7 juta batang rokok hasil penindakan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat dan sebagian dibakar serta ditimbun. "Ada 5.714.869 batang rokok yang kami amankan dari beberapa pelabuhan tikus dan pasar selama operasi," ujar Dwijo saat pemusnahan di kantor Bea Cukai Palembang.

Baca Juga

Jumlah rokok yang diamankan itu lebih sedikit dari 2019 dengan delapan juta batang rokok, meski demikian masih banyaknya rokok ilegal tersebut mengindikasikan Sumsel masih menjadi pasar empuk distribusi rokok ilegal, kata dia.

Secara keseluruhan ada 12,7 juta batang rokok yang sudah dimusnahkan DJBC Sumbagtim selama 2020, dari KPPBC TMP B Palembang 5,7 juta batang rokok, KPPBC TMP B Jambi sebanyak 6,5 juta batang rokok, KPPBC TMP C Pangkal Pinang 480.940 batang rokok, dan KPPBC TMP C Tanjung Pinang 2.000 batang rokok.

Selain delapan juta batang rokok, Bea Cukai Sumbagtim-Palembang juga memusnahkan 330 botol minuman keras, 35 botol HPTL, 200 gram ganja, 8 laras airsoft gun, 125 unit sex toys, 6 buah obat-obatan, 186 laras anak panah, 10 buah dental equipment, 432 lembar karpet dan 2 unit suku cadang motor. Keseluruhan barang tersebut nilainya sebesar Rp 2,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 2,7 miliar.

Barang-barang tersebut disita karena dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi serta melanggar UU Cukai No 39 Tahun 2007, lalu barang dimusnahkan setelah disetujui Kanwil DJKN Sumsel, Jambi - Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

"Pemusnahan yang dilaksanakan setiap tahun ini bentuk transparansi kami dalam mengelola barang sitaan," jelas Dwijo.

Selain itu pemusnahan dilakukan sebagai upaya Bea Cukai memberi perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga diharapkan pengawasan DJBC dapat menciptakan daya saing yang fair antar pelaku usaha.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler