Rabu 23 Sep 2020 19:16 WIB

MAKI Harap Dewas Beri Sanksi Firli Bahuri Turun Jabatan

Putusan terhadap Firli Bahuri pun sudah ditetapkan majelis etik, tinggal dibacakan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di gedung KPK C1, Jakarta.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di gedung KPK C1, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) masih menaruh harapan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. MAKI berharap, agar sanksi yang diberikan kepada Firli Bahuri adalah turun jabatan menjadi wakil komisioner.

Dewas KPK akan menggelar sidang putusan etik Firli atas dugaan bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter ketika melakukan kunjungan dari Baturaja ke Palembang, akan digelar Dewas KPK pada Kamis (24/9) besok. Pada Rabu (23/9) hari ini, Dewas KPK juga sudah menjatuhkan sanksi ringan SP I atau secara tertulis kepada Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

"Kalau waktu sidang sebagai saksi aku minta sanksi mundur dari jabatan Ketua KPK dan bergeser jadi Wakil Ketua KPK," ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (23/9).

Namun, sambung Boyamin, MAKI tetap menyerahkan semua kewenangan atas putusan sidang etik Filri kepada Dewas KPK. "Kami serahkan kepda Dewas," ujar Boyamin

Sebelumnya, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai, bila memang terbukti melanggar kode etiik, Firli Bahuri harus diberhentikan dari posisi Ketua KPK, agar menjadi contoh yang baik. 

"Supaya menjadi pelajaran, bahwa lembaga antikorupsi itu harus orang-orang yang memang memberikan contoh yang baik, jadi teladan dari sudut moralnya, dari sudut etikanya, dari sudut kepatutannya," tegas Azyumardi.

Menanggapi desakan tersebut, Anggota Dewas KPK, Harjono  menegaskan, segala putusan sudah menjadi wewenang majelis etik. Putusan terhadap Firli Bahuri pun sudah ditetapkan majelis etik. "Putusan sudah ada, tinggal dibacakan" ujar Harjono. 

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI keDewas KPK pada Rabu (24/6). Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement