Kamis 24 Sep 2020 00:33 WIB

PJJ, Sekolah di Depok Bisa Gunakan Dana BOS dan BOP PAUD

Uang bisa digunakan membeli paket data atau layanan pendidikan daring.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pelajar mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah pelajar mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekolah di Kota Depok dapat memaksimalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk keberlangsungan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Termasuk juga Dana BOS dan BOP PAUD Tahun 2020 bisa digunakan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Rabu (23/9).

Baca Juga

Hal tersebut merujuk pada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler. Serta Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, tentang Perubahan Juknis PAUD dan Kesetaraan.

Untuk penyelenggaraan PJJ, uang tersebut bisa digunakan membeli paket data atau layanan pendidikan dalam jaringan (daring) bagi pendidik atau peserta didik. Selain itu, bisa juga untuk biaya penyemprotan disinfektan, pembuatan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun) dan penyediaan alat-alat kebersihan lainnya.

Dia menambahkan, khusus dana BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. "Mengenai ketentuan persentase penggunaan dana tersebut dilonggarkan menjadi tanpa batas," kata dia Thamrin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement