Rabu 23 Sep 2020 18:48 WIB

Sepanjang Operasi Jam Malam, 2.677 Pelanggar Kena Sanksi

Ribuan pelanggar ini hasil rekapan operasi yang dilakukan sejak 4 hingga 21 September

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Suasana jalanan saat jam pulang kerja di Depok, Jawa Barat, Senin (31/8). Pemerintah Kota Depok memberlakukan jam malam bagi warga hingga pukul 20.00 WIB dan  pembatasan jam operasional layanan secara langsung bagi kafe, minimarket, rumah makan dan mal hingga pukul 18.00 WIB dan layanan antar hingga pukul 21.00 WIB  yang diterapkan mulai hari ini mengingat kasus COVID-19 di Depok merupakan yang tertinggi di Jawa Barat dengan kasus terakhir sebanyak 2.152 kasus positif.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana jalanan saat jam pulang kerja di Depok, Jawa Barat, Senin (31/8). Pemerintah Kota Depok memberlakukan jam malam bagi warga hingga pukul 20.00 WIB dan pembatasan jam operasional layanan secara langsung bagi kafe, minimarket, rumah makan dan mal hingga pukul 18.00 WIB dan layanan antar hingga pukul 21.00 WIB yang diterapkan mulai hari ini mengingat kasus COVID-19 di Depok merupakan yang tertinggi di Jawa Barat dengan kasus terakhir sebanyak 2.152 kasus positif.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Satpol PP Kota Depok berhasil menjaring sebanyak 2.677 pelanggar baik perorangan maupun badan usaha. Pelanggar tersebut terjaring saat operasi yang dilakukan dalam rangka pengawasan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) atau jam malam.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, ribuan pelanggar ini merupakan rekapan operasi yang dilakukan sejak 4 hingga 21 September 2020. Operasi berlangsung di seluruh wilayah di Kota Depok. 

"Kami lakukan operasi dan menindak pelanggar yang melanggar protokol kesehatan serta jam operasional pelayanan bagi badan usaha," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Rabu (23/9).

Menurut Lienda, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, dan sanksi tertulis sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 tahun 2020. Untuk besaran denda yang berhasil dikumpulkan dari total pelanggar 2.677 sebanyak Rp 38.646.000. 

Adapun rincian pelanggar untuk perorangan dengan sanksi tertulis atau teguran lisan sebanyak 1.210 pelanggar dan kerja sosial sebanyak 734 pelanggar. Selanjutnya, untuk sanksi denda sebanyak 174 pelanggar dengan total denda Rp 10.646.000.

Sedangkan pelanggar untuk badan usaha dengan sanksi tertulis atau teguran lisan sebanyak 461 pelanggar dan sanksi denda sebanyak 98 pelanggar dengan total Rp 28 juta.

"Meski pelanggar dikenakan denda namun tujuan utama penegakan bukanlah capaian dari denda. Namun, sebagai langkah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Semoga tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok," kata Lienda. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement