REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi yang mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Rencananya pada Kamis (24/9) akan dilakukan pengundian nomor urut para calon bupati dan wakil bupati Sukabumi. Sebelumnya, sebanyak tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi telah mendaftar untuk mengikuti pilkada serentak pada rentang waktu 4 hingga 5 September 2020 lalu.
Ketiga pasangan bupati dan wakil bupati itu yakni Adjo Sardjono-Iman Adinugraha yang diusung dua partai yakni Gerindra dan PAN. Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi Marwan Hamami-Iyos Somantri yang diusung empat partai politik yakni Golkar, PKS, Demokrat, dan Nasdem.
Sementara satu pasangan lainnya yakni Abu Bakar Sidik-Sirojudin yang diusung tiga partai yakni PPP, PDI-P, dan PKB. "Pada Rabu ini kami sudah menetapkan sebanyak tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati," ujar anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah kepada wartawan, Rabu (23/9).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 152/PI.02.3-Kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Dalam Pemilihan Serentak 2020.
Selanjutnya kata dia akan dilakukan Pelaksanaan pengundian nomor urut pada 24 September pukul 13.00 WIB yang akan dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Patuh Regulasi dan Protokol Covid-19. Di mana pada saat pengundian masing-masing calon beserta pengiring sebanyak 21 orang.
Budi mengatakan, pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga kegiatan dilakukan dengan harapan tidak terjadi penumpukan massa.