Rabu 23 Sep 2020 19:29 WIB

Menkop Minta Mentan Tinjau Ulang Izin Impor Kopi

Masih ada sejumlah pelaku industri yang mengimpor kopi alih-alih memanfaatkan lokal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Petani menjemur kopi arabika yang baru dipanen di tepi danau Laut Tawar, Aceh Tengah, Aceh, Ahad (19/1/2020).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petani menjemur kopi arabika yang baru dipanen di tepi danau Laut Tawar, Aceh Tengah, Aceh, Ahad (19/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki telah meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meninjau ulang izin impor kopi bagi industri. Tujuannya agar produksi kopi lokal dapat terserap maksimal. 

"Ini supaya serap produk dalam negeri yang tidak bisa diserap pasar," kata dia dalam webinar, Rabu (23/9). 

Baca Juga

Ia menyebutkan, saat ini masih ada pelaku industri yang melakukan impor kopi. "Industri kopi masih impor ada dua yakni Kapal Api dan Mayora yang selama ini kebutuhan kopi robusta impor dari luar," ujar Teten.

Impor mereka lakukan, lanjutnya, karena harga kopi Indonesia masih tinggi dibandingkan Vietnam.