Rabu 23 Sep 2020 20:45 WIB

Pinangki Suruh Sopir dan Suami Tukar Uang di Money Changer

Dalam dakwaan disebutkan Pinangki tercatat menukarkan uang dollar AS hasil suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Salah satu dakwaan terhadap Pinangki adalah Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang. 

Salah satu tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pinangki adalah menukarkan sejumlah uang haramnya di money changer. Dalam dakwaan disebutkan, Pinangki tercatat menukarkan uang dollar AS hasil suap dari Djoko Tjandra ke sejumlah orang dan beberapa gerai penukaran uang. 

"Pada 2019 sampai dengan 2020, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asaI-usul harta kekayaannya, yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, telah menukarkan sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak  337.600 dollar AS dengan total nilai penukaran menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata JPU Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9). 

Masih dalam dakwaan, disebutkan sejumlah nama yang dimintai Pinangki untuk menukarkan uang. Salah satunya yakni sopirnya, Sugiarto yang tercatat menukarkan dollar tersebut ke Dolarindo Money Changer, Dolar Asia Money Changer, Tri Tunggal Devalas Blok M Plaza, Jakarta Selatan. 

"Terdakwa memakai Sugiarto atau sopir terdakwa, Beni Sastrawan atau staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri, dan Dede Muryadi Sairih maupun menggunakan nama lainnya," jelas jaksa. 

Dalam modus menukarkan uang, Pinangki selalu mengingatkan kepada Sugiarto agar setiap penjualan dolar AS tidak melebihi Rp 500 juta. Hal itu agar menghindari Sugiarto dari pantauan PPATK. Dengan begitu, Sugiarto tercatat menukarkan dolar tersebut mencapai 15 kali senilai  280 ribu dollar AS menjadi Rp 3,9 miliar. 

Pinangki juga meminta sang suami AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang yang ia dapatkan itu. Yogi lalu memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000. Tak hanya itu, Pinangki juga meminta seseorang yang namanya sudah dilupakannya untuk menukar  10 ribu dollar AS menjadi Rp 148,7 juta. 

"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oIeh terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar 337.600 dollar AS  menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000," terang Jaksa. 

Dalam dakwaan Pinangki disebut telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Pinangki menerima uang suap pengurusan fatwa MA dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya senilai  500 ribu dollar AS. Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dollar AS dan  337.600 dollar AS ditukarkan dalam rupiah. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement