REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar uang denda. Sebelumnya, Hendrisman didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana pejara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Hendrisman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pidana seumur hidup terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Tak hanya itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata Jaksa Yanuar.
Masih dalam hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Mantan pejabat PT AJS itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam menuntut ketiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya itu, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan para terdakwa juga berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Para terdakwa juga belum pernah dihukum
Dalam tuntutan, jaksa meyakini, perbuatan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (3/6) lalu, jaksa menyebut Hendrisman Rahim bersama-sama Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT. AJS yakni kesepakatan dengan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjorosaputro untuk mengatur transaksi penempatan saham dan Reksadana.