REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19 kepada DPRD DKI. Perda itu mengatur penanganan wabah Covid-19 secara keseluruhan, termasuk ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, penjelasan terkait usulan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9). Dalam pemaparannya, Riza menyebut Perda itu nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemprov untuk melaksanakan semua upaya penanggulangan Covid-19.
Sejumlah ketentuan akan dimuat dalam Perda tersebut. Beberapa di antaranya terkait tanggung jawab dan wewenang Pemprov, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan peningkatan layanan kesehatan.
"(Termasuk pula soal) hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya," kata Riza.
Perda tersebut juga bakal mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. "Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,” ungkap Riza kepada wartawan.
Namun demikian, Riza enggan menjelaskan lebih lanjut soal sanksi pidana tersebut. Sebab, proses pembahasan belum dimulai.
"Memang ada usulan-usulan terkait pidana di beberapa hal, termasuk jenis kegiatan yang dianggap melanggar. Namun tidak boleh juga aturan Perda melebihi dari pada undang-undang yang ada," ujarnya.
[TERBARU] Penanganan #COVID19 di Jakarta.
(1/2) Update data tes dan kasus PCR DKI Jakarta 23 Sep 20. Strategi tes, lacak dan isolasi terus digencarkan utk temukan sebanyaknya kasus positif sehingga dpt diisolasi, disembuhkan dan tdk menularkan virus.#JagaJakarta #PSBBJakarta pic.twitter.com/Jlz1hcigZT
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) September 23, 2020
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan, Perda ini memang dibutuhkan karena banyak masyarakat yang tidak jera melanggar protokol kesehatan kendati sudah dijatuhi sanksi. Perda ini diharapkan bisa menjadi landasan bagi aparat untuk memberikan sanksi tegas yang memberikan efek jera.
"Sanksinya kan sekarang orang yang berpendidikan saja disuruh pakai amsker tidak mau, (malah) melawan. Tapi kalau dengan adanya Perda ini (sanksi nantinya memiliki) sesuatu kekuatan hukum," ungkap Prasetyo.