Rabu 23 Sep 2020 21:25 WIB

Penyuap Kalapas Sukamiskin Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Rahadian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah   / Red: Agus Yulianto
Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Gloria Karsa, Rahadian Azhar. Dalam putusannya, Rahadian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung. 

Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (23/9) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daryanto. Dalam putusannya, hakim menilai Rahadian terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki sejumlah hal pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Rahadian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Ia juga diketahui pernah dihukum.  Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Rahadian bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatan. 

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan, atas putusan  tersebut baik, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Terdakwa dan JPU pikir-pikir," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (23/9). 

Rahadian terbukti memberikan suap kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Rahadian.

Bahwa pemberian tersebut dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada  Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement