Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menjalani sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Ketua majelis memberikan sanksi ringan kepada Yudi Purnomo terkait pernyataannya di media massa ketika Wadah Pegawai KPK melakukan pembelaan pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Ketua majelis memberikan sanksi ringan kepada Yudi Purnomo terkait pernyataannya di media massa ketika Wadah Pegawai KPK melakukan pembelaan pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memberikan keterangan pers seusai menjalani sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Ketua majelis memberikan sanksi ringan kepada Yudi Purnomo terkait pernyataannya di media massa ketika Wadah Pegawai KPK melakukan pembelaan pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menjalani sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (23/9).
Ketua majelis memberikan sanksi ringan kepada Yudi Purnomo terkait pernyataannya di media massa ketika Wadah Pegawai KPK melakukan pembelaan pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
sumber : Antara Foto
Advertisement