REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, berhasil menjaring sebanyak 2.677 pelanggar pembatasan aktivitas usaha (PAU) dan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang terjaring saat operasi yang dilakukan sejak 4 hingga 21 September 2020. Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Depok, Rabu (23/9) mengatakan ribuan pelanggar ini merupakan rekapan operasi yang dilakukan sejak 4-21 September 2020 di seluruh wilayah di Kota Depok.
"Bersama stakeholder terkait di wilayah kami lakukan operasi dan menindak pelanggar yang melanggar protokol kesehatan serta jam operasional pelayanan bagi badan usaha," ucap dia menjelaskan.
Lienda mengatakan pelanggar dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, dan sanksi tertulis sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 tahun 2020. Untuk besaran denda yang berhasil dikumpulkan dari total pelanggar 2.677 senilai Rp 38.646.000.
Adapun rincian pelanggar untuk perorangan dengan sanksi tertulis atau teguran lisan sebanyak 1.210 pelanggar dan kerja sosial sebanyak 734 pelanggar. Selanjutnya, untuk sanksi denda sebanyak 174 pelanggar dengan total denda Rp 10.646.000.
"Sedangkan pelanggar untuk badan usaha dengan sanksi tertulis atau teguran lisan sebanyak 461 pelanggar dan sanksi denda sebanyak 98 pelanggar dengan total Rp 28 juta," ujarnya.
Terakhir, Lienda menjelaskan, meskipun pelanggar dikenakan denda namun tujuan utama penegakan bukanlah capaian dari denda. Namun, sebagai langkah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan.
"Semoga tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok," katanya berharap.