REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, polisi tengah memburu oknum tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang pesawat. Pelecehan yang dilakukan EF, terjadi ketika rapid test di Terminal 3, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.
"Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan. Si pelapor sendiri sudah membuat laporan polisi dengan cara kita jemput bola. Ada tiga petugas yang berangkat ke Bali untuk melakukan pemeriksaan dan juga membuatkan laporan polisi," ungkap Yusri saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Menurut Yusri, pelapor sendiri sempat membeberkan pengalaman pahitnya tersebut di Twitternya. Dia merasa, EF melakukan pelecehan dan penipuan. Kemudian petugas juga melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli P2TP2 Gianyar Bali untuk bisa mengetahui psikologi dari pelapor sendiri. Saat ini, sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC-nya, dari PT Kimia Farma dan juga ada beberapa saksi-saksi lainnya.
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Makanya, kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka," ujar Yusri.
Selain itu, kata Yusri, petugas sudah melakukan pengecekan ke kediaman EF, karena memang yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma. Sayangnya, saat dicek tempat indekost-nya yang bersangkutan tidak ada di tempat, sehingga dilakukan pengejaran. Yusri berharap, petugas dari kepolisian segara menemukan oknum tenaga medis tersebut.
"Awalnya adanya pemalsuan dokumen atau surat yang hasil reaktif ke non reaktif pada saat pemeriksaan rapid test. Tapi, ternyata memang hasilnya yang bersangkutan memang negatif, memang dengan satu kata-kata bohong untuk bisa menipu si korban ini dengan meminta uang Rp 1,4 juta juga alat bukti pengiriman melalui m-banking itu sudah kita dapatkan semua," ucapnya.
Terkait tindakan pelecehan yang dilakukan EF, Yusri mengaku, pihaknya masih mendalami, termasuk dari rekaman CCTV bandara. Memang dari rekaman CCTV itu, antara EF dengan korban sedang berdua dalam kondisi dekat. "Kita masih mendalami terus keterangan saksi yang ada. Kalau memang ada di sana kita akan jerat dengan Pasal 294," terang Yusri.