REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Dwi Sasono mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pengajuan ini diberikan terhadap tuntutan sembilan bulan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
M Aris Marasabessy selaku penasihat hukum Dwi Sasono menyampaikan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu pertimbangannya adalah hasil asesmen terhadap kliennya.
"Hasil asesmennya itu menyatakan tiga sampai enam bulan (rehabilitasi), bukan sembilan bulan," kata M Aris Marasabessy, Rabu (23/9).
Menurut Aris, saksi meringankan yang mereka hadirkan dalam persidangan sebelumnya, yakni dokter yang merawat Dwi Sasono di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, juga mengatakan butuh tiga bulan lagi bagi suami Widi Mulia itu selesai menjalani masa rehabilitasi. Pihaknya sepakat dengan pasal yang dituntutkan oleh jaksaterhadap kliennya, yakni Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
"Sebenarnya kami sepakat 127 dikenakan kami sepakat, tapi kadar dari hukumannya yang kami kurang sepakat," kata Aris.
Dwi Sasono ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Dwi Sasono ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.