Rabu 23 Sep 2020 23:03 WIB

Perempuan Pelaku Aborsi Jadi Tersangka

Polisi gerebek klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Foto: Republika/Ali Mansur
Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan seorang perempuan pelaku aborsi sebagai tersangka. Perempuan itu jadi tersangka usai polisi menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

"Termasuk ada RS (25), perempuan pasien aborsi pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan ada satu orang pasien di situ, kita amankan dengan barang buktinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca Juga

Selain RS, petugas juga menangkap sembilan tersangka lainnya dalam penggerebekan klinik tersebut. Tersangka pertama adalah LA (52), seorang perempuan pemilik dari klinik tersebut. LA juga yang diduga sebagai otak bisnis klinik aborsi ilegal.

Kemudian tersangka kedua adalah dokter yang berperan untuk mengaborsi pasien klinik tersebut. "Kemudian DK seorang laki-laki umur 30 tahun sebagai dokter, tugasnya penindakan aborsi," kata Yusri.

Tersangka lainnya adalah YA (51) perempuan yang perannya membantu tindakan aborsi, MM (38) perempuan bertugas untuk USG pasien, dan LL (50) perempuan yang membantu di ruang tindakan aborsi.

Kemudian ada karyawan di klinik yang membantu registrasi dan kasir, yaitu NA (30) perempuan, RA (52) laki-laki penjaga pintu klinik, ED (28) bertugas clening service dan penjemput pasien serta SM (62) yang berperan melayani pasien.

Klinik tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun sempat tutup beberapa tahun dan kemudian buka kembali sebelum akhirnya digerebek oleh polisi. "Klinik ini sudah bekerja sejak 2017, ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup, di tahun 2017 buka lagi sampai sekarang," kata Yusri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement