Kamis 24 Sep 2020 02:02 WIB

Penculik Bayi di Jambi Pergi ke Jakarta Cari Pembeli

Penculik bayi mengaku sakit hati dengan ibu korban yang menolak diajak nikah.

Ilustrasi penculik ditangkap Polisi.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi penculik ditangkap Polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI  -- Seorang duda berinisial BA (35) warga Simpang Pulai, Kota Jambi yang juga pelaku penculikan bayi perempuan usia dua bulan berhasil ditangkap di Jakarta pada Senin (21/9). BA mengaku pergi melarikan diri ke Ibu Kota untuk mencari calon pembeli bayi tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Yuda Setyabudi pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolda Jambi, Rabu.

Baca Juga

Yuda menjelaskan, pelarian BA ke Jakarta setelah menculik bayi yang kemudian dititipkannya kepada temannya di Jambi adalah untuk mencari calon pembeli di sana. Namun belum berhasil menjual bayi perempuan itu, BA justru ditangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dibantu anggota Polda Metro Jaya.

Tersangka BA ditangkap di salah satu tempat pelariannya dikawasan Ancol, Jakarta pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB setelah anggota Resmob Polda Jambi mendapatkan titik lokasi persembunyian pelaku. Ia ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, pelaku Bambang mengakui telah menculik bayi teman wanita dekatnya itu dikarena unsur sakit hati. Sebelumnya pelaku mengajak nikah ibu bayi bernama Intan Ayu Lestari (20) namun ajakan untuk menikah oleh pelaku ditolak oleh ibu korban.

Pelaku yang selama ini tinggal bersama satu rumah dengan nenek yang merawat bayi itu,melancarkan aksi dengan menculik korban pada Sabtu (11/9). Aksi itu dilakukan saat nenek bayi terlelap tidur dan kesempatan itu dimanfaatkan pelaku BA.

Bayi kemudian dibawa kabur dari rumah korban dan dititipkan oleh pelaku BA kepada temannya bernama Naryo yang tinggal di kawasan Pall Merah, Kota Jambi. Pelaku mengaku kepada temannya bahwa bayi perempuan itu anak kandungnya dan ibunya atau istrinya telah melarikan diri.

"Pelaku yang sudah berniat menculik bayi dan akan menjualnya kepada orang yang ada di Jakarta, akhirnya berhasil diungkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, dimana polisi lebih dahulu menemukan bayinya yang masih berada di Kota Jambi dan kemudian menangkap pelaku Bambang di Jakarta," kata Kombes Pol Yuda Setyabudi kepada media.

Atas perbuatannya pelaku Bambang Ariyanto pelaku penculikan bayi atau anak itu sesuai dengan pasal 83 jo pasal 76 F Undang Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perbuatan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement