REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Jumlah klaster perkantoran yang pegawainya terinfeksi Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur bertambah. Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat dan pegawai perkantoran untuk lebih disiplin melakukan protokol kesehatan saat berada di kantor dan luar rumah.
"Hingga kini sudah ada empat klaster perkantoran, yakni Kantor Bea Cukai, Bank Jatim, Kejaksaaan Negeri Jember, BPJS Kesehatan Cabang Jember," kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabuapten Jember Gatot Triyono di Jember, Rabu.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 tercatat untuk klaster Bea Cukai sebanyak 10 kasus, klaster Bank Jatim 10 kasus, klaster Kejari lima kasus, dan klaster BPJS Kesehatan empat kasus. "Kami melakukan pengawasan protokol Covid-19 dengan memantau dan monitoring sejumlah perkantoran dalam menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya terus memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan, sehingga diharapkan semua perkantoran bisa menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Jember. "Pihak perkantoran yang ingin melakukan tes cepat Covid-19 akan kami fasilitasi selama ada surat ke Satgas untuk mengajukan tes cepat massal di perkantoran tersebut," katanya.
Klaster perkantoran yang terbaru adalah Kantor Kejari dan Kantor BPJS Kesehatan Jember. Sehingga dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas dan sebagian karyawan melakukan pekerjaan dari rumah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anggara Suryanagara mengatakan ada lima pegawai di Kantor Kejari Jember yang terinfeksi virus corona, termasuk Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza.
"Seluruh pegawai dan tenaga pramubakti telah menjalani tes usap dengan hasil ada empat orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga seluruh pegawai tersebut juga langsung melaksanakan isolasi mandiri," katanya.