JAKARTA -- Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun. Sementara, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut...
Berita Lainnya