REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris dan Wales mengajukan rancangan undang-undang yang membuat aksi misogini atau kebencian terhadap perempuan masuk sebagai kejahatan kebencian. Kejahatan kebencian adalah kejahatan bermotif prasangka, yang muncul ketika pelaku memilih korban berdasarkan keanggotaannya di masyarakat.
Lembaga independen yang bertanggung jawab meninjau undang-undang akan mengkaji apakah pelecehan terhadap perempuan karena gender mereka harus mendapatkan hukuman yang lebih keras. Lembaga hukum independen Inggris, Law Commission meminta bukti dari korban kejahatan kebencian, polisi, jaksa, dan kelompok kebebasan sipil tentang bagaimana tindak kekerasan terhadap perempuan berbasis gender atau misogini masuk dalam kejahatan kebencian.
"Kejahatan kebencian tidak memiliki tempat di masyarakat kami dan kami telah melihat betapa buruknya dampak yang dapat ditimbulkan terhadap korban," anggota komisioner Law Commision, Professor Penney Lewis, seperti dilansir dari Sky News, Rabu (23/9).
Karakteristik yang dilindungi undang-undang adalah ras, agama, orientasi seksual, disabilitas, dan transgender. "Proposal kami memastikan semua karakteristik diperlakukan sama dan untuk pertama kalinya perempuan dapat menikmati perlindungan dari kejahatan kebencian," kata Lewis.
Anggota Partai Buruh Stella Creasy mengatakan ia kerap mengkampanyekan agar undang-undang kejahatan kebencian ditinjau ulang. Ia mengatakan misogini mendorong kejahatan terhadap perempuan.
Bila sistem peradilan Inggris memasukkannya dalam karakteristik kejahatan kebencian maka akan membantu mendeteksi dan mencegah serangan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, dan kekerasan domestik.
"Sekarang saya meminta setiap perempuan yang berjalan dengan kunci di tangan mereka pada malam hari, yang dilecehkan atau diserang secara daring atau luring untuk maju dan didengarkan pada konsultasi ini," katanya.
Bidang lain yang dibahas dalam konsultasi atau rapat dengar mengenai rancangan undang-undang itu adalah level serangan daring dan ancaman kekerasan terhadap perempuan di depan publik, serta dampaknya terhadap debat dan kehidupan publik.
Hal lain yang juga akan dibahas adalah apakah undang-undang lama yang sebagian besar korbannya perempuan seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan sunat perempuan perlu diubah atau tidak. Pembahasan termasuk apakah perlindungan atas kejahatan kebencian itu hanya berlaku pada perempuan atau juga melibatkan laki-laki.