Kamis 24 Sep 2020 07:15 WIB

Inggris Dorong Misogini Masuk Kejahatan Kebencian

Memasukkan misogini dalam kejahatan kebencian diharapkan melindungi perempuan

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Inggris mendorong misogini masuk kategori kejahatan kebencian
Foto: Andi Rain/EPA-EFE
Inggris mendorong misogini masuk kategori kejahatan kebencian

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris dan Wales mengajukan rancangan undang-undang yang membuat aksi misogini atau kebencian terhadap perempuan masuk sebagai kejahatan kebencian. Kejahatan kebencian adalah kejahatan bermotif prasangka, yang muncul ketika pelaku memilih korban berdasarkan keanggotaannya di masyarakat.

Lembaga independen yang bertanggung jawab meninjau undang-undang akan mengkaji apakah pelecehan terhadap perempuan karena gender mereka harus mendapatkan hukuman yang lebih keras. Lembaga hukum independen Inggris, Law Commission meminta bukti dari korban kejahatan kebencian, polisi, jaksa, dan kelompok kebebasan sipil tentang bagaimana tindak kekerasan terhadap perempuan berbasis gender atau misogini masuk dalam kejahatan kebencian.

Baca Juga

"Kejahatan kebencian tidak memiliki tempat di masyarakat kami dan kami telah melihat betapa buruknya dampak yang dapat ditimbulkan terhadap korban," anggota komisioner Law Commision, Professor Penney Lewis, seperti dilansir dari Sky News, Rabu (23/9).

Karakteristik yang dilindungi undang-undang adalah ras, agama, orientasi seksual, disabilitas, dan transgender. "Proposal kami memastikan semua karakteristik diperlakukan sama dan untuk pertama kalinya perempuan dapat menikmati perlindungan dari kejahatan kebencian," kata Lewis.