Kamis 24 Sep 2020 10:56 WIB

Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Capai 4.574 

Pelanggaran tak hanya soal masker tetapi juga penyediaan fasilitas di tempat usaha.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan mencapai 4.574 kasus. Jumlah itu terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan mencapai 4.574 kasus. Jumlah itu terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan mencapai 4.574 kasus. Jumlah itu terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Jumlah pelanggaran sebanyak itu, terjadi sejak 26 Agustus hingga 23 September 2020 bertepatan dengan pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 41/2020," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis (24/9).

Baca Juga

Ia mengungkapkan pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker, namun untuk tempat usaha bisa terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya. Seperti, menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.

Pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan, kata dia, tidak semuanya diberi sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran. Adapun rinciannya, teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 53 kasus dan kerja sosial sebanyak 3.093 kasus.

Sementara denda administrasi untuk perorangan tercatat sebanyak 795 kasus sehingga total dendanya sebanyak Rp 37,95 juta. Sedangkan pelaku usaha tercatat tujuh kasus dengan nilai total denda sebanyak Rp 1,4 juta.

Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik. Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.

Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi.

Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.

Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp 1 juta dan usaha besar sebesar Rp 5 juta.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement