REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melibatkan psikiater Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memeriksa kejiwaan pengendara mobil yang menabrak anggota Satpol PP di posko pengawasan Covid-19, Cakung pada Rabu (23/9).
"Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Kapolsek Cakung Kompol Satria, di Jakarta, Kamis (24/9).
Pengendara tersebut diketahui berinisial IBC (50 tahun) diduga mengalami gangguan kejiwaan, sebab memperlihatkan perilaku yang tidak wajar. IBC ditangkap petugas Polsek Cakung sekitar pukul 10.00 WIB saat mobil yang dikendarai menerobos barisan petugas yang sedang bertugas melakukan pengawasan operasi yustisi di Jalan Irigasi RT 01, RW 08, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
Laki-laki yang berstatus sebagai orang tua tunggal itu diketahui membawa seorang penumpang yang merupakan putra kandungnya. "Yang bersangkutan datang dari Cakung Timur menuju Kelurahan Ujung Menteng yang kemudian diberhentikan oleh petugas karena yang bersangkutan tidak memakai masker dan yang bersangkutan tidak mau berhenti dan langsung menabrak petugas," ujar Satria.
Petugas yang ditabrak bernama Jan Roberto (26), merupakan anggota Satpol PP Kecamatan Cakung. Berdasarkan keterangan tim medis, kata Satria, Jan Roberto mengalami memar pada pundak sebelah kiri dan luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kiri karena benturan mobil lalu jatuh ke aspal jalan.
Setelah 20 meter dari lokasi kejadian, laju mobil IBC dapat dihentikan oleh anggota Satpol PP, anggota Polsek, Koramil, serta Dishub Cakung. Perlawanan IBC terhadap petugas tidak hanya menabrak petugas, tapi juga menolak saat diminta untuk dipemeriksa.
Bahkan IBC sempat memaksa petugas untuk menembak dirinya saat menolak ajakan turun dari dalam kendaraan. "Iya betul, diduga yang bersangkutan mengalami depresi atau gangguan jiwa," kata Satria.