Kamis 24 Sep 2020 11:54 WIB

 Klaim Satgas Covid Soal Klaster Hiburan Malam Dipertanyakan

Selama penerapan PSBB, tempat hiburan malam di Jakarta dilarang beroperasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Para pegawai tempat hiburan malam memakai Alat Pelindung Diri (APD)  dalam rangka protokol kesehatan Covid-19 di salah satu tempat hiburan malam (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para pegawai tempat hiburan malam memakai Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka protokol kesehatan Covid-19 di salah satu tempat hiburan malam (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat terdapat klaster baru penyebaran virus corona di DKI Jakarta, salah satunya, yakni tempat hiburan malam. Berdasarkan data tersebut, diketahui ada lima kasus yang terjadi di tempat hiburan malam.

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, justru mempertanyakan klaim Satgas Covid-19 tersebut. Menurut dia, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat hiburan malam di Jakarta dilarang beroperasi.

"Klaster di (tempat) hiburan malam yang mana atau di mana? Karena jenis hiburan malam bukan cuma satu. Di mana? Karena lokasi hiburan malam banyak," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Bambang mengungkapkan, selama penerapan PSBB, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap waktu operasional tempat hiburan malam di Ibu Kota. Dia menuturkan, apabila ada tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi, maka akan ditutup maupun disegel.