REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rabobank International Indonesia secara efektif berubah nama menjadi PT Bank Interim Indonesia pada 24 September 2020. Adapun perubahan nama ini merujuk pada persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0063816.Ah.01.02.Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT Bank Interim Indonesia pada 16 September 2020.
Kemudian merujuk pada Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-126/PB.1/2020 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Rabobank International Indonesia menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Interim Indonesia pada 22 September 2020.
"Dengan ini kami umumkan bahwa efektif pada 24 September 2020 nama PT Bank Rabobank International Indonesia berubah menjadi PT Bank Interim Indonesia. Sejak tanggal efektif perubahan nama tersebut di atas maka logo Rabobank Indonesia tidak lagi digunakan oleh PT Bank Interim Indonesia. Adapun situs resmi kami yang baru adalah www.bankinterim.co.id," terang direksi dalam pengumuman perusahaan, Kamis (24/9).
Sebelumnya Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim mengatakan perusahaan sedang fokus menyelesaikan proses akuisisi Bank Rabobank. Jika proses ini lancar, perusahaan berharap akuisisi dapat dilakukan pada September 2020.
PT Bank Central Asia Tbk dan entitas anak PT BCA Finance berencana membeli masing-masing 3,72 juta dan satu lembar saham dari para pemegang saham Rabobank yang mewakili 100 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor pada Rabobank. Adapun setelah proses akuisisi selesai, perusahaan memiliki rencana untuk merger Bank Rabobank dengan PT Bank BCA Syariah.
“Proses lanjutan ini sebagai bagian dari rencana perusahaan untuk membesarkan bisnis anak usahanya, BCA Syariah, melalui strategi pertumbuhan organik maupun anorganik. Jika semua berjalan lancar, legal merger bisa dilakukan pada awal tahun depan," ucapnya.