Kamis 24 Sep 2020 13:31 WIB

Tidak Pakai Masker, Peserta Pilkada Bisa Dikenakan Sanksi

Minimal, peserta Pilkada menggunakan masker dengan benar

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan peserta pilkada dan setiap pihak yang terlibat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Minimal, mereka menggunakan masker yang benar dengan menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika ada pihak melanggar ketentuan tersebut, jajaran Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

Apabila setiap pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan setelah diberikan peringatan tertulis, Bawaslu menyampaikan pelanggaran tersebut kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu diatur dalam Pasal 88A dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. PKPU ini baru diundangkan 23 September kemarin.

Pasal 88A ayat 1 menyebutkan, setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Pasal 88A ayat 2 mengatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Pasal 88A ayat 3 mengatur, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, Bawaslu menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan kepada kepolisian wilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam Pasal 88F mewajibkan setiap pihak menindaklanjuti sanksi yang dikenai oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu terhadap pelanggaran protokol kesehatan di atas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement