Kamis 24 Sep 2020 14:02 WIB

KPU: 486 Paslon Ditetapkan Memenuhi Syarat di Pilkada

Terdapat 486 paslon yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pilkada

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan data sementara rekapitulasi penetapan pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2020. Per 24 September pukul 06.35, terdapat 486 paslon yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pilkada, dari 741 paslon yang pendaftarannya diterima KPU.

"Kami sampaikan bahwa data ini masih akan berubah sampai input Silon (Sistem Informasi Pencalonan) oleh daerah selesai," ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).

Ia memerinci, terdapat 13 paslon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat di lima provinsi. Sejauh ini belum ada paslon gubernur dan wakil gubernur yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kemudian ada 473 paslon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang memenuhi syarat di 182 kabupaten/kota. Sedangkan, satu paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo di Kabupaten Banggai, yang diusung PDI Perjuangan, PKS, dan Perindo.

KPU menerima pendaftaran pencalonan pemilihan gubernur sebanyak 25 bakal paslon, pemilihan bupati terdapat 615 bakal paslon, serta pemilihan wali kota ada 101 bakal paslon yang diterima. Ada dua bakal paslon yang ditolak KPU.

Dari 741 bakal paslon, bakal paslon dari jalur perseorangan mencapai 69 paslon. Sebanyak 672 paslon maju pilkada melalui dukungan partai politik.

Sementara itu, Pilkada 2020 digelar di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Penetapan paslon yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dilakukan KPU pada 23 September melalui rapat pleno tertutup.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement