REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ali Mukartono mengakui kebenaran nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam Rencana aksi (Renaksi) Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kasus Djoko Tjandra. Ali mengatakan Pinangki tidak pernah menjalankan rencana itu.
"Betul pak nama besar kami sebutkan dalam surat dakwaan memang di sana disebutkan inisial BR adalah Burhanuddin, itu adalah Pak Jaksa Agung saya, saya pun tidak pernah menghalangi menyebutkan nama itu. Demikian juga Hatta, disebutkan mereka eks Ketua MA Pak Hatta Ali," kata Ali menjawab cecaran pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis (24/9).
Ali mengatakan, rencana aksi untuk pengajuan Fatwa pada Desember tahun lalu itu diputus secara sepihak Oleh Djoko Tjandra. "Oleh karena itu kita tunggu perkembangan hasil penyidikannya nanti, seperti itu," ujar Ali Mukartono menegaskan.
Untuk diketahui, Pada sidang perdana terdakwa Jaksa Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/9), terungkap dua nama identik dengan Jaksa Agung, dan Hakim MA. Dua nama itu, yakni Burhanuddin, dan Hatta Ali. Nama terakhir, adalah mantan Ketua MA yang pensiun pada 7 April 2020 lalu.