Kamis 24 Sep 2020 14:29 WIB

797 Balita di Kupang Menderita Gizi Buruk

Kasus gizi buruk di Kupang meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir.

797 Balita di Kupang Menderita Gizi Buruk
Foto: EPA-EFE/YAHYA ARHAB
797 Balita di Kupang Menderita Gizi Buruk

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mencatat kasus anak balita gizi buruk di daerah ini terus meningkat hingga mencapai 797 orang anak pada 2020. Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati mengatakan hal itu terkait penanganan kasus anak gizi buruk di Kota Kupang.

Ia mengatakan, kasus balita gizi buruk di Kota Kupang mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. "Pada 2018 terdapat 218 kasus (1,47 persen), pada 2019 ada 353 kasus (2,3 persen) dan 796 kasus (5,0 persen) di 2020," katanya Kamis (24/9).

Baca Juga

Menurut Retnowati, peningkatan kasus baru anak balita gizi buruk diketahui setelah Dinas Kesehatan Kota Kupang gencar melakukan program Penanganan Gizi Buruk Terintegrasi (PGBT) dan Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga (PIS-PK). "Dengan adanya dua program ini, kasus balita gizi buruk makin banyak ditemukan. Tidaklah heran jika kasus balita gizi buruk semakin banyak yang terdata oleh petugas kesehatan," ujarnya.

Retno menampik dengan adanya peningkatan angka kasus balita gizi buruk, bukan berarti Dinas Kesehatan tidak maksimal dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian. "Kami lebih bersyukur melalui dua program itu data-data anak gizi buruk terdata secara akurat, sehingga memudahkan pemerintah dalam menangani penderita," katanya.

Retnowati mengatakan, dalam mencegah dan penanganan masalah gizi buruk sudah melakukan berbagai intervensi, seperti pemberian tablet tambah darah pada remaja putri sebagai calon ibu dan ibu hamil untuk mencegah anemia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement