REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi menanggapi pernyataan Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang menyebut resepsi pernikahan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Jakarta. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran masih ada warga yang menggelar resepsi pernikahan secara sembunyi-bunyi selama PSBB.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI telah melarang masyarakat menggelar resepsi pernikahan selama PSBB. Masyarakat yang hendak mengadakan pernikahan hanya diizinkan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun kantor catatan sipil.
"Mungkin kasusnya bandel atau nyolong-nyolong karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Bambang pun menegaskan, apabila ditemukan masyarakat yang masih menggelar resepsi selama PSBB, maka pihaknya akan membubarkan acara tersebut. "Kalau ada laporan acara resepsi pernikahan, kami tindak tegas," ujar Bambang.
Sebelumnya, Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengungkapkan, ada klaster baru yang terjadi di Jakarta. Salah satunya adalah dari acara resepsi pernikahan.
"Kegiatan pernikahan ini memunculkan penularan virus dan ada 25 orang terinfeksi," ujarnya saat konferensi virtual Covid Dalam Angka: Ragam Cluster di Indonesia, Rabu (23/9).
Ia menambahkan, tempat lain yang juga memunculkan klaster baru adalah pengungsian enam kasus, tempat hiburan malam lima kasus, hingga pesantren empat kasus. Selain itu, peringkat terakhir adalah hotel yang ditemukan tiga kasus baru.
Tim Pakar Satgas Covid-19 juga menemukan fakta hotel bisa terjadi kontak yang menyebabkan munculnya kasus infeksi. "Muncul tempat-tempat baru yang ternyata berpotensi untuk terjadi penularan dan kita harus lebih waspada," kata Dewi.