Kamis 24 Sep 2020 14:51 WIB

Cegah Klaster Keluarga, Masker Bisa Tetap Dipakai di Rumah

Masyarakat diimbau menghindari acara keluarga yang dilakukan tatap muka.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Ibu PKK Gampong Neusu Kota Banda Aceh mensosialisasikan cara penggunaan masker (ilustrasi). Pemerintah menganjurkan anggota keluarga untuk tetap mengenakan masker di dalam rumah.
Foto: ANTARA/IRWANSYAH PUTRA
Ibu PKK Gampong Neusu Kota Banda Aceh mensosialisasikan cara penggunaan masker (ilustrasi). Pemerintah menganjurkan anggota keluarga untuk tetap mengenakan masker di dalam rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menganjurkan anggota keluarga untuk tetap mengenakan masker di dalam rumah terutama yang di dalamnya terdapat lansia dan balita. Imbauan ini diterbitkan pemerintah menyusul semakin tingginya temua klaster penularan Covid-19 di lingkungan keluarga. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta para ibu mengambil peran lebih banyak dalam melindungi anggota keluarga dari penularan Covid-19. Setiap anggota keluarga juga harus memiliki kesadaran yang sama untuk menjalankan protokol kesehatan, yakni 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) terutama apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah. 

Baca Juga

"Bagi para ibu, harus mengingatkan keluarganya. Kami sarankan tetap memakai masker. Apalagi jika di dalam keluarga ada kelompok rentan seperti balita dan lansia," kata Bintang dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (24/9). 

Bintang mengingatkan, salah satu peningkatan klaster keluarga adalah tingginya potensi penularan yang dibawa oleh anggota keluarga, seperti ayah atau ibu yang bekerja. Saat bekerja dan melakukan perjalanan keluar dan menuju rumah itu lah, potensi terpaparan virus corona tinggi.

"Yang harus diperhatikan saat masuk rumah saya sarankan bersih-bersih badan, barulah berinteraksi dengan keluarga," kata Bintang.

Kementerian PPPA, ujar Bintang, akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk menyusun protokol kesehatan keluarga. Protokol ini adalah panduan bagi keluarga untuk melakukan langkah pencegahan penularan Covid-19, sekaligus menjelaskan apa saja yang perlu dilakukan apabila ada anggota keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19. 

Pemerintah juga mengimbau masyarakat menghindari acara-acara keluarga besar yang dilakukan tatap muka sehingga memunculkan kerumunan. Sebagai gantinya, acara pertemuan keluarga besar bisa dilakukan secara daring, termasuk hajatan.

Tren penularan Covid-19 di Indonesia memang terus meningkat. Bahkan pada Rabu (23/9) kemarin, rekor penambahan kasus harian kembali terpecahkan dengan 4.465 kasus baru dalam satu hari. Pemerintah juga mencatatkan ada lebih dari 1.000 klaster penularan Covid-19 di Tanah Air, mulai dari klaster rumah sakit, perkantoran, komunitas, hingga keluarga. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement