REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengakui adanya seorang saksi petugas kebersihan atau cleaning service yang berlaku mencurigakan dalam kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, saksi tersebut menjalani uji kebohongan atau lie detector berulang kali.
"Saksi cleaning service bernama Joko memang bolak balik dilakukan pemeriksaan lie detector supaya terungkap apa sesungguhnya yang diketahui dan dilakukan yang bersangkutan," kata Fadil dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/9).
Jawaban Fadil itu sebagai jawaban dari pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menanyakan perihal cleaning service tersebut. Arteria juga mempertanyakan bahwa petugas kebersihan itu bisa mengakses lantai 6 tempat terjadinya kebakaran hingga rekening yang berisi ratusan juta.
Fadil menjelaskan, hal tersebut sedang menjadi pendalaman penyidik. Penyidik memulai pendalaman informasi itu setelah masuknya tahap penyidikan saatSurat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejakgung pada 18 September 2020.
"Kita dalami itu. Itu uang apa dan dari mana itu akan kita bongkar nanti pak, karena kemarin proses penyelidikan belum proses justicia ketika proses ini pro justicia nanti kita minta penyidik ungkap dari mana uangnya," ujar Fadil menegaskan.
Arteria Dahlan mempertanyakan peran seorang petugas kebersihan atau //cleaning service// dalam kebakaran Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang memiliki akses TKP kebakaran, hingga memiliki rekening yang jumlahnya mencapai ratusan juta.
Pertanyaan Arteria diungkapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung pada Kamis (24/9) secara daring. Rapat tersebut membahas kasus kasus di bawah Kejaksaan Agung yang menarik perhatian publik, salah satunya kebakaran.
"Ada satu cleaning service kerja di lantai bawah, lantai dasar kok bisa sampai ke lantai enam yang ditengarai dia itu bukan hanya cleaning service, bisa berbuat sesuatu. Apa benar? Dicek juga rekening uangnya di atas seratus juta tuh cleaning service," kata Arteria di Rapat tersebut.
Bareskrim Polri mengumumkan dugaan ada unsur pidana di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Kendati demikian, Polri menyebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang, kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9).
Adapun kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/8). Api diduga berasal dari lantai enam yang kemudian menjalar ke seluruh gedung.