REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yang terbukti melakukan pelanggaran etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadi. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pertimbangan sanksi untuk Firli adalah dampak yang timbul dari perbuatannya.
"Kalau dampaknya hanya di lingkungannya saja maka hukumannya ringan, tapi bila dampaknya itu ke institusi atau lembaga maka sanksinya sedang dan kalau dampaknya ke pemerintah atau negara maka tentu dijatuhi hukuman berat," kata anggota majelis etik Albertina Ho di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9).
Dalam sidang tersebut Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.
Firli pun diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar tidak mengulangi perbuatannya. Serta agar Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.