REPUBLIKA.CO.ID, Jual beli emas dengan cara diangsur merupakan salah satu fenomena yang jamak di masyarakat? Bolehkah aktivitas tersebut dilakukan/
Fatwa DSN MUI Nomor 77 memperbolehkan emas (baik perhiasan ataupun logam mulia) diperjualbelikan secara tidak tunai. Misalnya, si A membeli satu gram emas (perhiasan atau logam mulia) seharga Rp 1.200.000 dengan tiga kali angsuran.
Baca Juga
Anggota Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI), Ustadz Oni Sahroni, menjelaskan argumentasi dari fatwa tersebut:
Pertama, penukaran emas harus tunai merujuk pada hadits: