Kamis 24 Sep 2020 16:49 WIB

Bolehkah Beli Emas dengan Cara Dicicil Beberapa Kali?  

Emas yang ada saat ini bukan digunakan untuk mata uang.

Red: Nashih Nashrullah
Emas yang ada saat ini bukan digunakan untuk mata uang.  Ilustrasi emas.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Emas yang ada saat ini bukan digunakan untuk mata uang. Ilustrasi emas.

REPUBLIKA.CO.ID, Jual beli emas dengan cara diangsur merupakan salah satu fenomena yang jamak di masyarakat? Bolehkah aktivitas tersebut dilakukan/ 

Fatwa DSN MUI Nomor 77 memperbolehkan emas (baik perhiasan ataupun logam mulia) diperjualbelikan secara tidak tunai. Misalnya, si A membeli satu gram emas (perhiasan atau logam mulia) seharga Rp 1.200.000 dengan tiga kali angsuran.

Baca Juga

Anggota Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI), Ustadz Oni Sahroni, menjelaskan argumentasi dari fatwa tersebut:

Pertama, penukaran emas harus tunai merujuk pada hadits: