REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri telah menimbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalangan masyarakat melalui pemberitaan di media massa. Hal tersebut berkenaan dengan penggunaan helikopter yang dinilai telah melanggar kode etik pimpinan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Firli dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK. "Dan setidak-tidaknya berpengaruh terhadap pimpinan KPK secara keseluruhan," kata Albertina saat membacakan putusan sidang, Kamis (24/9).
Meski demikian, dewas KPK memberikan hukuman ringan berupa teguran tertulis II atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut. Albertina mengatakan, sanksi diberikan dengan melihat dampak dan akibatnya kepada KPK.
Albertina mengatakan, hukuman ringan diberikan kalau dampaknya hanya di lingkungannya saja. Lanjutnya, kalau perbuatan tersebut berdampak ke institusi atau lembaga itu akan diberikan hukuman sedang.