Kamis 24 Sep 2020 17:43 WIB

Eks Komisioner KPK Sayangkan Pengunduran Diri Febri Diansyah

Mantan Komisioner KPK menyayangkan pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menyayangkan pengunduran diri mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, Febri merupakan aset penting bagi lembaga anti rasuah tersebut.

"Pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK," katanya di Jakarta, Kamis (25/9).

Baca Juga

Laode mengatakan, Febri Diansyah bukan hanya sebagai pegawai KPK. Laode melanjutkan, namun sosok Febri merupakan 'wajah terdepan' KPK selama lima tahun terakhir.

Laode optimistis Febri akan selalu berjuang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dimanapun dia berada. Dia mengatakan, hal tersebut mengingat DNA Febri Diansyah adalah Anti-Korupsi.

Seperti diketahui, Kabar mundurnya Febri ini sangat mengagetkan pegawai KPK lainnya dan sejumlah awak media yang biasa meliput di Gedung KPK. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Kepada Republika, Yudi  mengaku terpukul dengan keputusan Febri untuk mundur.

"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke mas febri. Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," ujarnya.

Yudi berharap sahabatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK. Namun, keputusan berada di tangan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. "Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan Febri  Diansyah mundur lantaran kondisi politik dan hukum lembaga antirasuah yang telah berubah drastis sejak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui, berbagai aksi protes disuarakan oleh para aktivis antikorupsi yang menilai aturan baru tersebut memangkas kekuatan KPK.

Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil. Sebelum bergabung ke KPK, Febri merupakan aktivis di Indonesia Corruption Watch. Lulusan Universitas Gajah Mada itu ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri memimpin lembaga tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement