REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Dian Fath Risalah
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Dalam surat pengunduran dirinya itu, Febri menyinggung independensi KPK yang menjadi salah satu alasan dirinya memutuskan untuk meninggalkan lembaga antirasuah tersebut.
"KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan," tulis Febri dalam surat pengunduran dirinya, Kamis (24/9).
Dia mengatakan, menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan, namun sekaligus ikhtiar untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK juga menjadi alasan dirinya mengundurkan diri.
"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," katanya.
Febri meminta maaf kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan. Dia mengatakan, semua itu tidak pernah ditempatkan sebagai persoalan pribadi melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional.
Dia mengungkapkan, pilihan menjadi pegawai KPK berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya lebih serius dalam pemberantasan korupsi. Dia berharap agar insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi.
"Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya," kata Febri di akhir suratnya.
Seperti diketahui, Febri Diansyah merupakan Juru Bicara KPK pada periode 2016 hingga 2019. Posisinya lantas digeser tidak lama setelah Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri terpilih sebagai ketua KPK.
Menurut UU KPK hasil revisi, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil. Sebelum bergabung ke KPK, Febri merupakan aktivis di Indonesia Corruption Watch.
Mantan komisioner KPK 2015-2019, Laode M Syarif menyesalkan pengunduran diri mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, Febri merupakan aset penting bagi lembaga anti rasuah tersebut.
"Pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK," kata Lode di Jakarta, Kamis (25/9).
Laode mengatakan, Febri Diansyah bukan hanya sebagai pegawai KPK. Dia melanjutkan, sosok Febri merupakan 'wajah terdepan' KPK selama lima tahun terakhir.
Dia optimistis Febri akan selalu berjuang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di manapun dia berada. Dia mengatakan, hal tersebut mengingat DNA Febri Diansyah adalah antikorupsi.
Kabar mundurnya Febri sangat mengagetkan pegawai KPK lainnya dan sejumlah awak media yang biasa meliput di Gedung KPK. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Kepada Republika, Yudi mengaku terpukul dengan keputusan Febri untuk mundur.
"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke mas febri. Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi.
Yudi berharap sahabatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK. Namun, keputusan berada di tangan Febri.
"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," ujarnya.
Sementara Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri. Surat tersebut telah diterima Biro SDM KPK.
Namun, Ali mengaku tak mengetahui secara pasti alasan Febri mundur dari KPK. Lebih lanjut, Ali menjelaskan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ujar Ali.