Kamis 24 Sep 2020 18:21 WIB

Empat Titik di Yogya Rentan Pelanggaran Protokol Kesehatan  

Satpol PP memfokuskan operasi di Malioboro, Tugu hingga Kraton dan Alun-Alun.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ratna Puspita
Penyemprotan disinfektan di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Malioboro, Tugu hingga Kraton dan Alun-Alun rentan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Penyemprotan disinfektan di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Malioboro, Tugu hingga Kraton dan Alun-Alun rentan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Christiana, mengatakan Malioboro, Tugu hingga Kraton dan Alun-Alun rentan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Karena itu, Satpol PP Kota Yogyakarta memfokuskan operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lokasi-lokasi tersebut.

Christiana mengatakan Satpol PP sudah melakukan operasi ini sejak (19/9) malam lalu. Operasi dilakukan terhadap warga, wisatawan, pengendara sepeda motor dan pelaku usaha di sekitar kawasan tersebut. 

Baca Juga

Bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan pun diberikan sanksi. "Untuk saat ini kami memberikan teguran tertulis dan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik," kata Christiana, (23/9) malam. 

Satpol PP pun belum berencana untuk menerapkan sanksi berupa denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Sementara, Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.