Kamis 24 Sep 2020 18:21 WIB

Empat Titik di Yogya Rentan Pelanggaran Protokol Kesehatan  

Satpol PP memfokuskan operasi di Malioboro, Tugu hingga Kraton dan Alun-Alun.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ratna Puspita
Penyemprotan disinfektan di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Malioboro, Tugu hingga Kraton dan Alun-Alun rentan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Penyemprotan disinfektan di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Malioboro, Tugu hingga Kraton dan Alun-Alun rentan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Christiana, mengatakan Malioboro, Tugu hingga Kraton dan Alun-Alun rentan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Karena itu, Satpol PP Kota Yogyakarta memfokuskan operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lokasi-lokasi tersebut.

Christiana mengatakan Satpol PP sudah melakukan operasi ini sejak (19/9) malam lalu. Operasi dilakukan terhadap warga, wisatawan, pengendara sepeda motor dan pelaku usaha di sekitar kawasan tersebut. 

Baca Juga

Bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan pun diberikan sanksi. "Untuk saat ini kami memberikan teguran tertulis dan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik," kata Christiana, (23/9) malam. 

Satpol PP pun belum berencana untuk menerapkan sanksi berupa denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Sementara, Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. 

"Saya telah mengimbau kepada para personil agar tidak memberikan sanksi (berupa denda), menyanyi, push up atau menggunakan kekerasan, karena itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya. 

Ia menyebut, pelaku usaha di Kota Yogyakarta juga harus menutup usahanya pada pukul 21.00 WIB. Jika tidak, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis akan diberikan. 

"Setidaknya ada beberapa tahapan, teguran lisan dan teguran tertulis. Jika hal itu tidak diperhatikan, maka kami akan memberikan sanksi kepada mereka (pelaku usaha)," jelasnya. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, operasi penegakan protokol kesehatan ini dilakukan sesuai dengan Perwal Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pengendalian Kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta. Terlebih, kasus baru positif Covid-19 di Kota Yogyakarta melonjak sejak Agustus 2020.

Agus menjelaskan, operasi ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai sejak 19 September hingga akhir September. Pada tahap pertama operasi ini akan difokuskan di Tugu, Malioboro, dan Kraton.

Sejak dilakukannya operasi intensif ini, banyak masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, terutama tidak menggunakan masker. Tiga lokasi tersebut menjadi perhatian besar dikarenakan menjadi pusat keramaian. Sementara, tahap kedua akan dilakukan pada awal Oktober hingga Desember 2020 mendatang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement