Kamis 24 Sep 2020 18:28 WIB

PSBB, Anies Klaim Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Landai

Penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 1.453 kasus atau 12 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengklaim selama penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota telah landai. Anies mengetatkan kembali PSBB sejak 14 September 2020 lalu.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVIDCovid19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).

Baca Juga

Anies menjelaskan, sebelum PSBB pengetatan dilakukan atau pada 12 hari pertama bulan September, penambahan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Sedangkan saat penerapan PSBB atau 12 hari berikutnya pada bulan September, penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 1.453 kasus atau 12 persen.

Namun, Anies menegaskan, landainya kasus aktif Covid-19 bukan menjadi tujuan utama penerapan PSBB. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta bersama seluruh masyarakat masih harus membatasi aktivitas guna menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," tegas Anies.

Dia menilai, jika tanpa adanya pembatasan aktivitas masyarakat yang ketat maka jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta dapat mencapai 20 ribu orang pada bulan November 2020. Bahkan, dia memperkirakan, akan menyentuh angka 2 ribu kasus pada pertengahan Oktober.

"Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2 ribu per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20 ribu pada awal November," papar dia.

Karena itu, Anies memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan PSBB pengetatan selama dua pekan. Keputusan itu terhitung mulai tanggal 28 September -11 Oktober 2020.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement