REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan agen asuransi mencapai level Million Dollar Round Table (MDRT). Hal ini sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan penjualan dan proses persetujuan secara digital, tanpa harus tanda tangan basah.
Country Chair MDRT Indonesia Miliana Marten mengatakan era digitalisasi dapat membantu penetrasi agen dalam menjual produk asuransi. Bahkan semua agen yang tidak familiar dengan produk layanan digital, dipaksa untuk belajar dan memanfaatkan teknologi dalam menjual produk asuransi.
“Maka beruntung ketika pandemi Covid-19 terjadi era digitalisasi. Apalagi dengan munculnya fintech dan digitalisasi sektor asuransi jiwa justru mendukung perkembangan asuransi jiwa karena memudahkan dalam bertransaksi, edukasi, dan sosialisasi,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (24/9).
Menurutnya saat ini agen asuransi harus cepat beradaptasi. Setidaknya teknologi semakin membuat orang-orang melek asuransi karena industri ini juga bergerak bidang finansial