Kamis 24 Sep 2020 19:05 WIB

Delapan Daerah di Lampung Waspada Covid-19

Saat ini sudah tidak ada lagi zona hijau. Zona oranye ada delapan dan kuning tujuh

Rep: mursalin yasland/ Red: Hiru Muhammad
Satgas gabungan memberi sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker saat razia yustisi protokol kesehatan, di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (23/9/2020). Operasi Yustisi tersebut untuk menertibkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 menyusul semakin meningkatnya kasus positif COVID-19 di Lampung.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Satgas gabungan memberi sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker saat razia yustisi protokol kesehatan, di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (23/9/2020). Operasi Yustisi tersebut untuk menertibkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 menyusul semakin meningkatnya kasus positif COVID-19 di Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-–Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, terdapat delapan daerah yang berstatus zona oranye pada Kamis (24/9). Artinya, daerah-daerah tersebut memiliki risiko kenaikan kasus Covid-19 taraf sedang dan menjadi peringatan semua pihak.

Delapan daerah zona oranye tersebut yakni Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, dan Lampung Timur. Sedangkan zona kuning yakni Tulangbawang Barat, Waykanan, Pesisir Barat, Pringsewu, Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Mesuji.

“Saat ini sudah tidak ada lagi zona hijau. Zona oranye ada delapan dan kuning tujuh. Lebih banyak zona oranye,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Kamis (24/9).

Menurut dia, status zona pada masa pandemi Covid-19 menjadi wewenangan gugus tugas penanganan Covid-19 pusat. Penetapan zona tersebut berdasarkan kajian epidemiologi yang dilakan selama tiga pekan sekali. Artinya, kata dia, perubahan zona suatu daerah berdasarkan kajian dan evaluasi satgas pusat.

Reihana yang juga kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung mengatakan, penetapan zona suatu daerah, berdasarkan kajian dan evaluasi gugus tugas pusat diantaranya kajian epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan pada suatu daerah tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Kamis (24/9), kasus suspek 42 orang, kasus baru 4 orang, kasus lama 38 orang. Sedangkan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 799 orang, kasus baru 21 orang, kasus lama 778 orang. Sementara pasien positif yang menjalani isolasi di rumah sakit (RS) rujukan pemerintah dan juga di rumah telah selesai isolasi (sembuh) 19 orang menjadi 514 orang. Dan pasien positif yang meninggal dunia 30 orang.

Dari delapan daerah zona oranye tersebut, Kota Bandar Lampung masih menempati urutan teratas jumlah pasien positif Covid-19 yakni 293 orang, sembuh 199 orang. Lampung Utara 90 orang, sembuh 56 orang.  Lampung Selatan 61 orang, sembuh 49 orang. Tanggamus 33 orang, sembuh 3 orang. Lampung Barat 26 orang, sembuh 14 orang. Pesawaran 25 orang, sembuh 14 orang. Kota Metro 24 orang, sembuh 12 orang. Dan, Lampung Timur 21 orang, sembuh 5 orang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement