REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan health passport alias paspor kesehatan. Paspor kesehatan ini akan terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid, yang sudah lebih dulu dibuat oleh Satgas Penangan Covid-19.
Paspor kesehatan yang berwujud aplikasi ini secara sederhana akan merangkum seluruh data penduduk dan data kesehatan pemegang akun. Termasuk, hasil tes Covid-19 terkini yang pernah dilakukan seperti tes swab PCR. Dengan adanya paspor kesehatan ini, masyarakat nantinya tak perlu repot-repot membawa dokumen tes Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Saat ini Kemenristek sedang kembangkan pembuatan paspor kesehatan atau health passport. Nantinya health passport ini dapat membantu pelacakan Covid-19 di Indonesia untuk lebih efektif lagi," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (24/9).
Mengenai fitur dan bagaimana mekanisme kepemilikan paspor kesehatan ini, Satgas Penanganan Covid-19 masih merampungkannya dengan Kemenristek/ BRIN. Pemerintah sendiri saat ini tengah menggencarkan kapasitas pemeriksaan Covid-19 agar sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kapasitas pemeriksaan Indonesia saat ini mencapai 267.000 spesimen per pekan atau 62 persen dari target WHO.
"Kami masih terkendala jumlah tenaga kesehatan dan jumlah masyarakat yang cukup banyak untuk dilakukan test," katanya.
Pemerintah juga sedang mematangkan regulasi teranyar mengenai batas atas tarif pemeriksaan swab PCR secara mandiri oleh masyarakat. Dengan adanya batasan harga ini, diharapkan lebih banyak lagi masyarakat yang secara sukarela melakukan tes PCR. Semakin banyak tes PCR dilakukan, maka semakin jelas pula pemetaan sebaran Covid-19 di Indonesia.