Jumat 25 Sep 2020 00:03 WIB

Benny Tjokro Positif Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Karena terkonfirmasi positif, Benny langsung menjalani perawatan di RS Adhyaksa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang tuntutan terhadap Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Penundaan ini dilakukan, lantaran Benny terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedianya, Benny akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (24/9) siang. Namun, karena terkonfirmasi positif, Benny langsung menjalani perawatan di RS Adhyaksa.

Ketua Majelis Hakim Rosmina menyampaikan, pihaknya telah mendengar secara langsung tim dokter yang merawat Benny Tjokrosaputro. Faktor kesehatan menjadi alasan sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejaksaan Agung. Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus Covid. Kami berpendapat tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya," kata Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/9).

Kepada Jaksa Penuntut Umum, Rosmina meminta agar dibuatkan surat pembantaran untuk Benny Tjokrosaputro. "Kami minta penuntut umum untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ujar hakim Rosmina.

Tak hanya Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat juga sedang dirawat di RS Adhyaksa. Sidang tuntutan Heru yang sedianya juga digelar pada Kamis (24/9) pun ditunda.

"Jadi terdakwa Heru sudah kami bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti tidak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kami nyatakan tidak bisa diikutkan," jelas hakim Rosmina. 

Meskipun menunda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Saat ini sidang pembacaan tuntutan masih berlangsung. 

Pada Rabu (23/9) kemarin, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider  6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar uang denda. Sebelumnya, Hendrisman didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pidana seumur hidup terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.  Tak hanya itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata Jaksa Yanuar. 

Masih dalam hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Mantan pejabat PT AJS itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam menuntut ketiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya itu, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan para terdakwa juga berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya. 

Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Para terdakwa juga belum pernah dihukum  

Dalam tuntutan, Jaksa meyakini, perbuatan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement