REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Djoko Tjandra menganggap pemeriksaan terhadapnya di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) layaknya pelesiran. Tersangka suap, dan gratifikasi dalam skandal fatwa Mahkamah Agung (MA) itu, kembali diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), pada Kamis (24/9).
Datang tak diborgol, pun tak mengenakan rompi tahanan. Namun setelah pemeriksaan selama sembilan jam, Djoko kembali di antar ke LP Salemba, dengan kondisi digari tangannya, pun dikenakan "baju buntung" merah muda. Djoko datang ke Gedung Pidsus sekitar pukul 10.30 WIB. Kemeja batik, tetap menjadi andalannya. Rambutnya mengilap, dengan alur sisir ke belakang.
Djoko dikawal dua jaksa, dan seorang petugas dinas dari kepolisian. Usai turun dari mobil tahanan, dan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, ia sempat merespon pertanyaan wartawan. Tetapi ia tak mau menjawab terkait kasus-kasusnya. Alih-alih bicara tentang perkara hukum yang saat ini menjeratnya. Djoko mengungkapkan, pemeriksaan yang kelima kalinya ini, sebagai bentuk refresing-nya ketika keluar dari sel penjara.
"Jalan-jalan," kata Djoko singkat, saat dicegat di Gedung Pidsus, Kejakgung, Kamis (24/9).
Tepat pukul 19:30 WIB, Djoko tampak keluar dari ruang pemeriksaan. Dua jaksa, dan dua personil kepolisian mengawalnya masuk ke mobil tahanan. Tetapi berbeda saat dia masuk ke Gedung Bundar.
Djoko keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah muda tanda ia adalah seorang tahanan. Tangannya, pun diborgol. Lalu digiring ke mobil tahanan, dan dikembalikan ke penjara Salemba. Dari pantauan Republika selama lima kali diperiksa di JAM Pidsus, baik sebagai tersangka, pun saksi. Baru pada pemeriksaan kali ini, terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut tampak diborgol.
Dua pengacara, Soesilo Aribowo, dan Khrisna Murti ikut mendampingi Djoko pada pemeriksaan kali ini. Khrisna Murti, usai pendampingan mengatakan, kliennya diperiksa kali ini dalam status sebagai tersangka, pun saksi. "Setelah (diperiksa) sebagai saksi untuk tersangka lainnya, lalu dilanjutkan sebagai tersangka," jelasnya di Gedung JAM Pidsus, Kamis (24/9).
Kata Khrisna, ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik pada pemeriksaan kali ini. Termasuk, ungkap Khrisna, pertanyaan dari tim penyidik terhadap kliennya, tentang inisial-inisial DK, dan IF yang masuk dalam dakwaan tersangka lainnya. "Pak Djoko gak kenal inisial-inisial itu," terang Khrisna.
Dalam penyidikan skandal Djoko ini, memang ada tersangka lainnya. Yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan tersangka Andi Irfan Jaya. Jaksa Pinangki, sudah diseret ke pengadilan, pada Rabu (23/9). Pinangki dituduh menerima uang senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari Djoko. Nilai tersebut, setengah dari 1 juta dolar, janji Djoko. Pemberian uang tersebut lewat peran Andi Irfan. Sementara Andi Irfan, merupakan tersangka yang sejak Rabu (2/9) dititipkan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan (Jaksel).
Uang dari Djoko tersebut, sebagai panjar kepada Pinangki, untuk pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). Terkait fatwa bebas dari MA tersebut, Djoko Tjandra juga menyiapkan dana 10 juta dolar atau setara Rp 150-an miliar, untuk pejabat di Kejakgung, maupun MA, terkait pengurusan fatwa bebasnya tersebut. Akan tetapi, upaya pengurusan fatwa bebas tersebut, gagal setelah skandal itu terbongkar.