Kamis 24 Sep 2020 22:27 WIB

Mundur dari KPK, Febri Berencana Bangun Gerakan Antikorupsi

Febri Diansyah berencana bangun gerakan antikorupsi

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah melambaikan tangan ke arah wartawan usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). Mantan Juru Bicara KPK tersebut mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Pegawai KPK karena merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti awal dirinya menjadi bagian KPK.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah melambaikan tangan ke arah wartawan usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). Mantan Juru Bicara KPK tersebut mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Pegawai KPK karena merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti awal dirinya menjadi bagian KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Febri Diansyah berencana membangun gerakan antikorupsi setelah dirinya mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri mengatakan, belum melamar pekerjaan lain setelah tak lagi menjadi pegawai KPK.

"Tentu bersama teman-teman saya juga akan kembali ke masyarakat sipil membangun gerakan antikorupsi bersama teman-teman di luar sana," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta. Kamis (24/9).

Baca Juga

Febri pun mengaku sampai saat ini belum melamar pekerjaan lain dan lebih berkonsentrasi untuk berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi dari luar KPK. "Sampai saat ini, saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana, kementerian, BUMN, perusahaan, dan lain-lain. Saya lebih konsen pada pilihan saya bisa berkontribusi lebih di luar untuk pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Selain itu, ia juga berencana membangun sebuah kantor publik yang nantinya juga fokus pada antikorupsi. "Ada rencana ada diskusi juga dengan beberapa teman untuk membangun ini rencana ke depan. Membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ujar Febri.

Febri mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK. Adapun salah satu alasan terkait pengunduran dirinya tersebut disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Saat itu Febri menjelaskan ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala biro Humas.

Sebelum bergaung ke KPK, Febri memulai karirnya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement