REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah KPU RI merevisi Peraturan KPU. Satgas mendukung adanya sanksi tegas bagi calon kepala daerah yang berkampanye dengan kegiatan menimbulkan kerumunan.
"Satgas mengapresiasi langkah KPU yang dengan tegas melakukan revisi PKPU dan menerbitkan sanksi bagi calon kepala daerah yang menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemik," ujar Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).
Wiku mengatakan pihaknya masih melihat penambahan kasus positif cukup tinggi terkait pilkada. Satgas penanganan Covid-19 mengaku prihatin atas masih adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemik Covid-19.
Wiku menegaskan apapun alasannya, sudah sepatutnya wakil rakyat yang dipilih rakyat betul-betul dapat melindungi keselamatan rakyatnya, sehingga sebuah pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik.
Dia mengingatkan revisi PKPU Nomor 13/2020 menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti pagelaran konser musik, bazar dan perlombaan, sepenuhnya dilarang. Dalam PKPU itu para calon kepala daerah di imbau melakukan kegiatan dalam bentuk lain seperti melalui virtual.
Wiku menyampaikan perang melawan Covid-19 tidak bisa dilakukan sendiri, pemerintah mengharapkan komitmen seluruh masyarakat dan seluruh calon kepala daerah untuk melindungi masyarakat dalam proses pilkada ke depan.