REPUBLIKA.CO.ID, KUCHING -- Anggota parlemen senior Malaysia, Datuk Seri Wan Junaidi Tuanku Jaafar, menanggapi pernyataan kontroversial Datuk Seri Anwar Ibrahim. Anwar mengklaim akan menjadi Perdana Menteri Malaysia selanjutnya. Anwar menyatakan pada Rabu (23/9) bahwa dia telah mendapatkan dukungan mayoritas yang kuat untuk membentuk pemerintahan baru. Namun, dia menolak untuk mengungkapkan jumlah atau nama para anggota parlemen itu.
Wan Junaidi mengatakan, secara konstitusional, perdana menteri baru tidak dapat diangkat selama masih ada perdana menteri yang sedang menjabat. Dia menyebutkan, aturan itu ada dalam Pasal 43 dari Konstitusi Federal. Aturan dirancang untuk memberikan sejumlah perlindungan kepada perdana menteri yang duduk agar tidak dicopot oleh siapapun. Menurut Wan Junaidi, ini adalah kunci stabilitas pemerintah karena melindungi hak PM untuk memerintah.
"Bayangkan saja, jika ada anggota Dewan Rakyat yang bisa datang dengan angka-angkanya, boleh bertemu dengan Yang di-Pertuan Agong untuk menuntut dilantik sebagai perdana menteri?" kata Wan Junaidi, dikutip dari laman The Star.
Apabila aturan konstitusi memperbolehkan hal semacam itu, artinya Yang di-Pertuan Agong bisa menunjuk perdana menteri baru dari antara anggota Dewan Rakyat saat menjabat. Wan Junaidi menyebutnya malapetaka untuk negara.