REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, salah satu yang berubah, yaitu pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.
"Betul. Memang saat ini terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun," ujar Kasubag Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (24/9).
Hanya saja, menurut dia, aturan itu masih belum berlaku dan harus menunggu ketentuan lebih lanjut. Utamanya, menyangkut peraturan pelaksanaan, dan mekanisme teknis. "Termasuk juga mengenai tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang harus disesuaikan," katanya.
Menurut Ahmad, pengumuman lebih lanjut mengenai realisasi aturan paspor berlaku 10 tahun diumumkan secepatnya oleh Kemenkumham. Ahmad tak menampik, dalam PP tersebut, perpanjangan masa aktif paspor akan menghemat biaya pengurusan.
Selain itu, dia melanjutkan, Ditjen Imigrasi juga diuntungkan penghematan biaya percetakan. Hal itu mengingat selalu meningkatnya pengajuan paspor setiap tahunnya dari masyarakat.
Dalam pasal 51 PP tersebut, ada tiga poin yang diubah. Sehingga berbunyi seperti berikut.
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.