Jumat 25 Sep 2020 06:17 WIB

Imigrasi Sebut Aturan Masa Paspor 10 Tahun Belum Berlaku

Ditjen Imigrasi Kemenkumham masih menunggu peraturan pelaksanaan mengenai PNBP.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Paspor milik tenaga kerja Indonesia (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
Paspor milik tenaga kerja Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, salah satu yang berubah, yaitu pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

"Betul. Memang saat ini terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun," ujar Kasubag Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (24/9).

Hanya saja, menurut dia, aturan itu masih belum berlaku dan harus menunggu ketentuan lebih lanjut. Utamanya, menyangkut peraturan pelaksanaan, dan mekanisme teknis. "Termasuk juga mengenai tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang harus disesuaikan," katanya.

Menurut Ahmad, pengumuman lebih lanjut mengenai realisasi aturan paspor berlaku 10 tahun diumumkan secepatnya oleh Kemenkumham. Ahmad tak menampik, dalam PP tersebut, perpanjangan masa aktif paspor akan menghemat biaya pengurusan.

Selain itu, dia melanjutkan, Ditjen Imigrasi juga diuntungkan penghematan biaya percetakan. Hal itu mengingat selalu meningkatnya pengajuan paspor setiap tahunnya dari masyarakat.

Dalam pasal 51 PP tersebut, ada tiga poin yang diubah. Sehingga berbunyi seperti berikut.

1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement