Jumat 25 Sep 2020 07:56 WIB

Terpidana Pemerkosaan di Aceh Dihukum Cambuk 175 Kali

Hukuman cambuk terpidana pemerkosaan berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Hukuman cambuk terpidana pemerkosaan berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh. Ilustrasi.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Hukuman cambuk terpidana pemerkosaan berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk. Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis.

Terpidana pemerkosaan yang dihukum 175 kali cambuk tersebut yakni Roni bin M Hasan. Dia terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan terpaksa ditunda. Eksekusi cambuk ditunda karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.

Di hukuman ke-48, terpidana mengaku sakit. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan terpidana sebelum ditangani Polda Aceh.

Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin. Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur. Masing-masing dihukum sembilan kali cambuk.

Slain itu ada terpidana Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali. Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement