REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan intermediasi industri perbankan dalam penyaluran kredit melambat sebesar 1,04 persen pada Agustus 2020. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan penyaluran kredit per Juli 2020 tumbuh 1,53 persen.
Seperti dikutip data OJK, Jumat (25/9) profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,22 persen dan rasio Non Performing Financing (NPF) sebesar 5,2 persen. Sedangkan risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Kemudian Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,64 persen yang didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 sebesar 15,37 persen. Dari sisi likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16 persen dan 30,47 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Industri asuransi menghimpun pertambahan premi senilai Rp 20,5 triliun terdiri asuransi jiwa senilai Rp 14,5 triliun dan asuransi umum dan reasuransi senilai Rp 6 triliun serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506 persen dan 330 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Sedangkan permodalan lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Tercatat Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional sebesar 23,16 persen. Ke depan OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu.
“OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” seperti dikutip.