Jumat 25 Sep 2020 11:18 WIB

Sikka Hentikan Lagi Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah

Alasannya penghentian karena kasus Covid-19 di NTT meningkat 3 hari terakhir ini.

Siswa SD dan SMP didampingi orang tua belajar secara daring (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Siswa SD dan SMP didampingi orang tua belajar secara daring (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur menghentikan lagi kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama. Alasannya karena kasus Covid-19 di daerah itu meningkat dalam tiga hari terakhir.

"Terhitung mulai 23 September kemarin kegiatan KBM tatap muka sudah ditiadakan karena Kabupaten Sikka kembali menjadi zona merah," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Sikka Mayela Da Cunha saat dihubungi dari Kupang, Jumat (25/9).

Baca Juga

Jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat intensif di Kabupaten Sikka naik menjadi 23 orang karena ada tambahan 12 pasien baru pada Kamis (24/9). Mayela mengatakan bahwa Kabupaten Sikka kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah sejak tiga pekan lalu karena wilayahnya sudah masuk dalam zona hijau dalam peta risiko penularan Covid-19. "Tetapi kali ini KBM kita tutup lagi karena terjadi penambahan kasus baru lagi," tutur dia.

Penghentian kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah, menurut dia, dilakukan berdasarkan keputusan rapat antara para guru, pengawas sekolah, dan pejabat dinas terkait. Ia mengatakan bahwa penghentian kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Tetapi aktivitas belajar dari rumah baik dengan sistem daring ataupun luring tetap dilakukan. Dan soal pemberhentian ini sudah kami sampaikan ke seluruh sekolah di Kabupaten Sikka," kata Mayela.

Dia mengimbau warga Kabupaten Sikkatetap taat protokol kesehatan agar tidak ada lagi kasus baru Covid-19.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement